Pasal 5
(1) Pemberian tunjangan penghargaan berakhir apabila : a. penerima tunjangan penghargaan meninggal dunia tanpa meninggalkan isteri/suami yang sah; b. Janda/duda penerima tunjangan penghargaan meninggal dunia atau kawin lagi. (2) Hak untuk menerima tunjangan penghargaan hapus apabila:
a. penerima tunjangan penghargaan tidak seizin pemerintah menjadi anggota tentara atau pegawai negeri suatu negara asing; b. Penerima tunjangan penghargaan menurut keputusan pejabat/badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan/atau UNDANG-UNDANG Dasar 1945 atau terlibat dalam suatu gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang negara atau pemerintah. (3) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, maka surat keputusan pemberian tunjangan penghargaan dibatalkan.
