Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Program Sarjana menyelenggarakan pendidikan dalam satu cabang ilmu, teknologi, dan seni tertentu yang menghasilkan lulusan dengan ciri-ciri kemampuan berikut ; a. mempunyai kemampuan menerapkan pengetahuan yang menyangkut profesinya, ke dalam kegiatan produktif dan memberikan pelayanan kepada masyarakat; b. mempunyai kemampuan mengikuti perkembangan bidang profesi atau bidang ilmunya melalui studi literatur. (2) Program Pasca Sarjana menyelenggarakan pendidikan dalam satu cabang atau sekelompok ilmu, teknologi, dan seni tertentu yang menghasilkan lulusan dengan ciri-ciri kemampuan berikut: a. mempunyai kemampuan untuk meningkatkan pelayanan profesi dengan jalan riset pengembangan; b. mempunyai kemampuan untuk berpartisipasi data pengembangan bidang ilmunya; c. mempunyai kemampuan untuk mengembangkan penampilan profesionalnya data spektrum yang lebih luas, dengan mengkaitkan bidang ilmu atau profesi yang serupa; d. mempunyai kemampuan untuk merumuskan pendekatan untuk memecahkan berbagai masalah masyarakat dengan cara penalaran ilmiah. (3) Program Doktor menyelenggarakan pendidikan dalam satu cabang atau sekelompok ilmu, teknologi, dan seni tertentu yang menghasilkan lulusan dengan ciri-ciri kemampuan berikut : a. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan konsep baru di dalam bidang ilmunya atau profesinya, melalui riset; b. mempunyai kemampuan untuk melaksanakan, mengorganisasikan, dan memimpin program riset; c. mempunyai kemampuan untuk pendekatan interdisipliner bagi penerapan profesional. (4) Program Pasca Sarjana dan Doktor pengelolaannya dilaksanakan atas dasar multidisiplin dan tidak merupakan kelanjutan liniair dari Program Sarjana. (5) Program Spesialis I, yang setingkat dengan Program Pasca Sarjana dan Program Spesialis II yang setingkat dengan Program Dokter menyelenggarakan program nongelar dalam koprofesian tertentu yang menghasilkan lulusan dengan ciri-ciri kemampuan khusus yang lebih tinggi. (6) Ciri-ciri kemampuan sebagaimana tersebut pada ayat (5) ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (7) Program Spesialis I dan Program Spesialis II diselenggarakan oleh Fakultas Pasca Sarjana. (8) Program Diploma dan Program Akta yang merupakan Program Nongelar dibedakan dalam :
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
a. Program Kependidikan; b. Program Nonkependidikan. (9) Program Nongelar Kependidikan merupakan bagian dari Program Sarjana Kependidikan, sedangkan Program Nongelar Nonkependidikan tidak merupakan bagian dari Program Sarjana Nonkependidikan. (10)Program Diploma dan Program Akta sebagaimana tersebut pada ayat (8) menyelenggarakan pendidikan dalam satu cabang ilmu, ketrampilan, teknologi, dan seni tertentu yang menghasilkan lulusan dengan ciri-ciri kemampuan berikut : a. mempunyai kemampuan untuk menerapkan pengetahuan serta ketrampilan teknologi yang dimilikinya ke dalam kegiatan produksi dan pelayanan kepada masyarakat; b. mempunyai kemampuan untuk mengikuti perkembangan mengenai pengetahuan serta ketrampilan teknologi yang dimilikinya.
