PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang PENATAAN FAKULTAS PADA UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pendidikan dan pengajaran di dalam sistem pendidikan tinggi diselenggarakan oleh fakultas, yang terdiri dari jurusan sebagai unsur
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
pelaksana fakultas dan laboratorium/studio sebagai sarana penunjang j urusan.
