PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang PENATAAN FAKULTAS PADA UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sistem pendidikan tinggi di INDONESIA merupakan suatu sistem multistrata yang terdiri dari : a. Program Sarj ana termasuk di dalamnya Program Sarj ana M uda untuk satu cabang ilmu, teknologi, dan seni tertentu; b. Program Pasca Sarj ana dan Doktor yang mencakup Program Spesialis untuk satu cabang atau sekelompok cabang ilmu, teknologi, dan seni tertentu; c. Program Nongelar yang mencakup Program Diploma dan Program Akta dalam cabang ilmu, ketrampilan, teknologi, dan seni.
