PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang PENATAAN FAKULTAS PADA UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 4
BAB 3 — JENIS FAKULTAS
Untuk menyelenggarakan sistem pendidikan tinggi sebagaimana tersebut pada Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3, fakultas yang telah ada pada universitas/ institut negeri ditata kembali sehingga menjadi sebagaimana tersebut pada Pasal 5.
