PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1978 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM KERTAS MARTAPURA
Pasal 3
Semua kekayaan Perusahaan Umum Kertas Martapura setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.
Semua kekayaan Perusahaan Umum Kertas Martapura setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.