PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1978 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN UMUM KERTAS MARTAPURA
Pasal 2
(1). Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Umum Kertas Martapura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari seorang wakil dari Departemen Perindustrian selaku Ketua; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; seorang wakil dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta seorang wakil dari Perusahaan Umum Kertas Martapura masing-masing selaku anggota. (2) Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia likwidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian.
