PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 tahun 1969 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. Pasal 5 …
