PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
(1). Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969. (2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perhubungan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3). Kepada Menteri Perhubungan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969.
