Pasal 3
BAB 2 — MODAL PERSERO
(1). Modal dasar PERSERO berjumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1972. (2). Dari …
(2). Dari jumlah modal dasar PERSERO tersebut pada ayat (1) Pasal ini, pada saat pendiriannya telah ditempatkan seluruhnya pada Negara Republik INDONESIA serta telah disetor sejumlah Rp. 200.000.000,- (duaratus juta Rupiah) atau 25% (dua puluh lima perseratus) atas nilai nominal tiap- tiap saham, yang merupakan jumlah investasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk pembangunan Proyek Pengembangan Pariwisata di Bali atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1971/1972 sebagaimana yang dimaksudkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1971 jo. Keputusan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 1971. (3). Setiap pelaksanaan penambahan penyetoran atas nilai nominal saham-saham tersebut pada ayat (2) Pasal ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4). Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya.
