PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA...
Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kepariwisataan di daerah Propinsi Bali dengan cara mengarahkan, memanfaatkan, memperuntukkan dan mengusahakan tanah-tanah dan perairan dalam lingkungan yang akan ditentukan batas-batasnya oleh Pemerintah Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang agraria, serta menyiapkan sarana-sarana wisata dengan segala fasilitas-fasilitasnya.
