PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN...
Pasal 2
(1) Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri ialah: a. warga-negara INDONESIA yang memangku jabatan Negeri baik tetap maupun sementara; b. mereka yang menerima uang tunggu; c. pekerja tetap warga-negara INDONESIA, yaitu tenaga harian yang dipekerjakan atau diangkat oleh instansi Pemerintah untuk melakukan pekerjaan yang bersifat tetap dan telah bekerja terus-menerus selama sekurang-kurangnya satu tahun.
(2) Yang dimaksud dengan hari raya tersebut dalam pasal 1 di atas ialah:
Idulfitri,
1 Januari,
Galungan yang dirayakan dalam bulan September, dan
Imlek.
