PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN...
Pasal 3
(1) Persekot hari raya tidak diberikan jika: a. pegawai yang memintanya sementara itu telah mengajukan permintaan untuk berhenti dari pekerjaannya ataupun telah diusulkan untuk diberhentikan dari pekerjaannya; b. pegawai yang memintanya telah disuruh mengajukan permintaan berhenti dari pekerjaannya ataupun telah diusulkan untuk disuruh berbuat demikian; c. pegawai yang memintanya telah mengajukan permintaan perlop di luar tanggungan Negara ataupun telah diusulkan untuk diberi perlop di luar tanggungan Negara. (2) Kepada mereka yang dimaksud pada pasal 2 ayat 1 sub b dan c hanya dibayarkan persekot, jika dapat diharapkan bahwa persekot itu dapat ditagih kembali sebelum waktu pemberian uang tunggu cq pekerjaan habis.
