PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang PENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN...
Pasal 1
(1) Kepada Pegawai Negeri atas permintaannya dapat diberikan persekot gaji guna merayakan hari raya (selanjutnya disebut persekot hari raya). (2) Kepada seorang pegawai dalam masa 1 tahun tidak dapat diberikan persekot hari raya lebih dari satu kali.
