PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENUNJUKAN RUMAH-RUMAH SAKIT PARTIKELIR YANG...
Pasal 9
Pada hari-hari kerja pengurus harus memberikan izin kepada pegawai yang ditunjuk oleh Menteri untuk masuk dalam rumah-sakit guna mendapat segala keterangan-keterangan yang dibutuhkan berhubung dengan perawatan orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu, serta keterangan-keterangan mengenai pemakaian uang yang diberikan kepadanya.
