PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENUNJUKAN RUMAH-RUMAH SAKIT PARTIKELIR YANG...
Pasal 8
(1) Jika perlu Menteri berhak mengubah surat keputusan yang dimaksud dalam Pasal 5, (2) la berhak mencabut surat keputusan ini. a. bila pengurus melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan ini, b. bila karena kelalaian pengurus, pegawai yang dimaksud dalam Pasal 9 tidak dapat melakukan tugasnya dengan baik.
