PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENUNJUKAN RUMAH-RUMAH SAKIT PARTIKELIR YANG...
Pasal 7
(1) Dalam waktu dua minggu sesudah tiap-tiap triwulan, pengurus yang dimaksud dalam Pasal 1 daripada "UNDANG-UNDANG tentang penunjukan rumah-sakit-rumah-sakit partikulir yang merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu" menyampaikan sebuah perhitungan mengenai pendapatan dan pengeluaran dalam masa itu tentang perawatan orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu, disertai surat-surat pertanggungan-jawab yang dianggap perlu oleh Menteri. (2) Dalam tiap-tiap triwulan dokter yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dari UNDANG-UNDANG tersebut menyampaikan sebuah laporan-sakit dan tiap-tiap tahun sebelum tanggal 1 April sebuah laporan-umum tahunan.
