PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENUNJUKAN RUMAH-RUMAH SAKIT PARTIKELIR YANG...
Pasal 6
(1) Penggantian yang dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri pada permulaan tiap- tiap tahun almanak untuk masa tahun itu. (2) Dalam masa tersebut, penggantian itu dapat diubah.
