PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENUNJUKAN RUMAH-RUMAH SAKIT PARTIKELIR YANG...
Pasal 5
Dalam keputusan penunjukan ditetapkan.
- jumlah tempat-tempat tidur untuk merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu,
- tanggal mulai dan waktu berlakunya penunjukan tersebut,
- kewajiban untuk membeli alat-alat perlengkapan dan instrumentarium, obat-obat dan alat- alat pembalut dari persediaan Negara guna merawat orang-orang yang miskin dan orang- orang yang kurang mampu, dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang akan diadakan oleh Menteri tentang hal itu,
- kewajiban untuk menerima orang-orang yang miskin dari orang-orang yang kurang mampu dengan tidak membedabedakan bangsa atau agama,
- syarat-syarat lain yang dianggap perlu oleh Menteri.
