PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENUNJUKAN RUMAH-RUMAH SAKIT PARTIKELIR YANG...
Pasal 4
Sebelum dilakukan penunjukan rumah-sakit yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dari "UNDANG-UNDANG tentang Penunjukan rumah-sakit-rumah-sakit partikulir yang merawat orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu", maka pengurus yang dimaksud dalam pasal itu menyerahkan keterangan-keterangan di bawah ini kepada Menteri yaitu.
- keterangan tentang jumlah tempat-tempat tidur yang disediakan untuk merawat orang- orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu,
- taksiran pendapatan dan pengeluaran untuk tahun yang akan datang mengenai perawatan orang-orang yang miskin dan orang-orang yang kurang mampu,
- keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Menteri.
