Pasal 10
(1) Untuk memperluas sebuah rumah-sakit termasuk perumahan pegawainya Menteri dapat memberi sokongan setinggi-tingginya 50% daripada biaya penyelenggaraannya, jumlah mana tidak' melebihi 50% daripada taksiran perongkosan pekerjaan-pekerjaan tersebut di atas. Sokongan ini diberikan berangsur-angsur menurut tingkat kemajuan pekerjaan dengan memperhatikan rencana yang sudah disetujui. (2) Rumah sakit tersebut dalam ayat (1) harus dipergunakan seterusnya sebagai rumah sakit. (3) Sokongan tersebut dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah ia memperoleh pertimbangan dari Kementerian Pekerjaan Umum. (4) Menteri dapat memberikan pinjaman untuk sebagian daripada ongkos-ongkos mendirikan rumah-sakit baru termasuk perumahan pegawainya, hal mana akan khusus diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
