PP
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1953 tentang PENUNJUKAN RUMAH-RUMAH SAKIT PARTIKELIR YANG...
Pasal 11
(1) Untuk membeli alat-alat perlengkapan dan instrumentarium yang dianggap perlu oleh Menteri, Menteri dapat memberi sokongan setinggi-tingginya 50% daripada harga alat- alat perlengkapan dan instrumentarium itu yang dibeli dari Persediaan Negara. (2) Sokongan tersebut dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
