PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 54
RPPLH provinsi dan RPPLH kabupatcn/kota rvaj ib ditetapkan paling lambat 3 (tig.r) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
RPPLH provinsi dan RPPLH kabupatcn/kota rvaj ib ditetapkan paling lambat 3 (tig.r) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.