PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 55
Peraturan Pernerintah ini mulai berlaku pada Langgal diundangkan.
Agar . . .
SK No 254525 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025
INDONESIA,
ttcl
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juni 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinva
Perundan g-undangan dan nistrasi Huku.m,
a Djaman
SK No 254001 A
PRESIDEN
