PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 53
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) RPPLH pr:ovinsi dan RPPLH kabupaten/kota:
- yang telah clitetapkan dalam bentuk peraturall daerah dinyatakan tetap berlaku sampai dilakukan evaluasi; dan b.,v.'ang...
SK No 254524 A
FRESIDEN
- yang sedang dalam proses penetapan peratllran daerah dilakukan sesuai dengan ketc'ntuan Peraturan Pemerintah ini. (2J Evaluasi sebagaimana dimaksucl pada aJrat ( 1) huruf a dilakukan untuk meninjau kesesuaian pen-y-usunan RPPLH dengan Peratllran PemerintaLr ini. (21 (3) Evah-rasi sebagaimana dirnaksud pada ayat dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pe merintah ini diunclangkan. (4\ Dalam hal hzrsil evaluasi menl,atakan:
- RPPLH sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, RPPLH dinl'atakan tetap berlaku; atau
- RPPLH tidak sesr-rai dengan Peraturan Pemerintah ini, dilakukan pen-v-esuaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(5) RPPLH vang tr:lah clilakukan pen.v-esuaian sebagaimana
dimaksud pada alrat (4) huruf b ditetapkan dalam peraturan claerah pal.ing lambat 3 (tiga) tahun se.jak diketahuinya hasil evalna si.
KtrTENTUAN PENUTUP
