PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 52
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pendanaan pcnl <-:lenggaraan pe rencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkr,rngan Hidup bersi"rmber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapa l"an dan belarrja claerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan pcmndang-undangan.
BAI] X
