PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 51
BAB 8 — DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Sistem inlbrmasi perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan l-ingkur-rgan Hidup diintegrasikan ke dalam sistem infolmasi Lingkr.rngan Hidup. cara {21 Ketentuan tebih lanjut mengenai tata penyelenggaraan sistem irrf<;rmasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkutrgan l{idup cliatur dalam Peraturan Menteri.
PENDANAAN
