Pasal 49
BAB 8 — DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
tl) Menteri, gubernur, dan bupati/u'ali kota sesuai dengan kervenangannya membangun sistcm informasi perencarlaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. pe rencanaan Perlindungan dan (2) Sistem informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas: dan a. sistem informasi perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat nasional; clan b. sistem informasi perencanaan Pcrlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat provinsi; dan clan c. sistem informasi perencanaan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup tingkat kabupaten / kota.
(3) Sistem informasi perencanaan Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup paling sedikit memi-lat:
- inventarisasi Lingkungan Hidup;
- u'ilavah Ekoregion;
- Daya Dukung l,ingkungan Hidup dan Dat'a Tampturg Lirrgkungan Hidup;
- RPPLH; dan
- hasil ...
SK No 254523 A
PRES IDEN
..\ A e hasil pemanl.auan dan evaluasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasai 50 Menteri/ kepala lembagzr pemerintah nonkementerian dan pemerintah ciaerah yang menvelcnggarakan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Ilidup melakukan pertukaran infcrrmasi melalui sistem inftrrmasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
