PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 47
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pembinaan dilakukan dalam ber-rtuk:
- pendampingan;
- diseminasi peratr-rrnn perundang-undangan;
- bimbingan tekrris;
- konsultasi; e.per-rdidikan...
SK No 254522 A
o1
- pendidikan dan peiatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- penyebariuasan infortnasi perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan/at::u
- bentuk lainnl.a sesuai dengau perkembangan ilmu pengetahuan.
Pasai 48
Peran serta masyarakat dilakukan melalui: pelaksanaan a. penliampaian data dan informasi dalam inventarisasi Lingkungan Hidup dan/atau penl'r-lsunan RPPLH;
- pemberian saran, pendapat, dan tanggapan; dan/atau ba1ik. c. penyampaian pengaduan dan umpan
SiSTEM INFORMASI PERtrNCANAAN PERLINDUNGAN
