PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 46
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Perrrbinaan dilaksanakan untul< menjaga kualitas
pen-v:elenggaraan perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2\ Pe mbinaan dilaksanakan oleh:
- Menterj, kepada:
- gubernur;
- mast,arakat'
- perguruan tinggi; dan/atau
- Organisasi Lingkungan Hidup;
- gubernur, kepada:
- bupati/u.'ali kota; dan/atau
- masl'arakat;
- perguruan ringgi; dan,i atau
- C)rganisasi Lingkungan Hidup, dan
- bupati/u,ali kota, kepada:
- perangkat clarerah tingkat kabupaten/kota;
- masvarakat;
- perguruan tinggi; dan/atau
- Org,anisasi Lingkungan Fliclup. (21 (3) Pembinaan sebagaimana dimaksutl pada a!-at dilakukan secara tcrkoordir-rasi antara Menteri, gubernur, dan bupal i,/',vali kota. (41 Pembinaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
