PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 5
BAB 2 — INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP
(i) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 4 ayat (2\ hurr-rf a meliputi data dan informasi:
- spasial; dan
- nonspasial. (21 Data dan informasi spasial sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
- karvasan hutern;
- sistem lahzrn;
- fungsi Ekosistem gambut;
- daerah aliran srtngai;
- penutup lahan; {. potensi energi dan sumber daya minerai; C. kebencanaan geologi; h. bahasa;
- sebaran suku; dan
- data dan informasi lainn5ra yang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup.
(3) Data dan informasi nonspasial sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa:
- jumlah penduduk;
- kerentanan terhadap perubahan iklim;
- kearifan krkal; dan d. neraca sumber claya alanr dan Lingkungan Flidup;
- <lata dan informasi lainnya 1'-ang relevan dengalt kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup.
(2) (4) Data dan informasi sebagaimana dirnaksud pada ayat
dan ayat (3) dikumpulkan dengan cara:
pelibatan masyarakat;
survcy lapangan;
penggunaan
SK No 254504A
PRES IOEN
- pengEJunaan data dan informasi 1'ang telah diterbitkan pemerintah oleir kementerian/lembaga nonkernenterian ; cian/atau
- penggunaan data dan informasi resmi lainnya 5'ang relevan.
