PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 4
BAB 2 — INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Inventarisasi Lingkungan Llidup tingkat nasionai dan
prilauf kepulautrn dilaksanakarr oleh Me nteri. ( 1) (2\ Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan tahapa n:
- pengumpulan dan pengelornpokan data dan informasi;
- analisis data clan inlbrmasi;
- pendokumentasian; dan
- evaluasi.
