PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 6
BAB 2 — INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Pengelompokan data dan informasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 a>'aL (2) huruf a dilakukan terhadap data dan informasi hasil pc'ngumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pilsal 5. {21 Data dan informasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (1) dikelompokkan menjadi:
- data dan informasi Sumber Dalra Alam; clan
- data cian informasi wiiayah Ekoregion.
(3) Data dan informasi Sumber Daya Alam sebagaimana
dimaksud pada a.1'at (2) huruf a meliputi:
- potensi dan ketersediaan, meliputi: 1 . sumber da1-a alam ticiak terbarukan; dan
- sumber dal'a alarn terbarukan, berupa:
- tidak akan habis; atau
- me rniliki potensi terbarukan; yang dimanfaatkan sebagai: b. jenis L materiai; dan
- Jasa Lingkungan Hidup;
- bentuk petrguasaan, oleh: i . pemerintah;
- Pelaku Usaha vang memiliki perizinan berusaha; dan
- masvarakat;
- pengetahuan pengeiolaan, berdasarkan:
- perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- kearifan iokal;
- bentuk kerusakan, meliputi: 1 . degradasi Sumber Daya Alam dau kualitas lingkungan hidup; dan/at.au
- deplesi Sumber Daya Alam; dan
- konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pc'ngehlaan.
(4) Data...
SK No 254505 A
I
PRESIDEN
(4) Data dan informasi wilai'ah Ekoregion sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri dari:
- r,t'ilavah Ekoregion darat. meliputi: 1 karakteristik bentang alam; 2 daerah aliran sungai; J iklim; 4 flora dan fauna; 5 sosial budaya; o ekonomi; dan 7 kelembagaan masyarakat, d an
- u'ilayah Ekoregion 1aut, meliputi:
- geologi dan morfologi dasar laut;
- oseanografi; dan
- keanekaragaman hayati.
