PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 43
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
( i capaian ) Evaluasi diiakukan untuk mcngetahul pelaksanaan RPPLH.
(2) Evaluasi dilakukan dengan membanciingkan antara hasil
pelaksanaan RPPLH dan nilzri indikator kinerja utarna RPPLH.
(3) Evaluasi dilakukan dengan menggunakan data dau
informasi: (lima) a. hasil pemantauan pelaksanaan RPPLH dalam 5 tahun terakhir;
- hasil pemutakhiran data dan informasi inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (3); dan
- indikator kinerja utzrma RPPLH.
(4) Evaluasi dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
.5 (lima) tahun.
(5) Hasil evaluasi cligunakan sebagai dasar perubahan materi
RPPLH.
