PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 42
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dilakukan untuk memastikan terlaksanarrl'a
Pcrlindungan dan Pengr:lolaar-r Lingkttngan Hidup sesuai dengan dokumen RPPLH. (21 Pemarrtauan dilakrrkan terhadap inciikator kinerja utama RPPLH.
(3) Pemantauan dilakukan paiing sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun.
Pasal 43...
SK No 254520 A
PRESIDEN
