PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 44
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 a5rat (2J serta Pasal 43 ayat (2) dan avat (3) huruf c untlrk: yang a. RPPLH Nasional tercantum dalam Lampiran IV meruperkan bagian tidak tcrpisahkan dari Peraturan PemerinLah ini; dan
- RPPLH pror;insi dan kabupate n/ kota, disusun oleh gubernur dan bupati/u'ali kota sesuai dengan ke',1'enangannya dengan n-remperhatikan kepada indikator kinerja RPPLH Nasional se bagaimana dimaksud clalam huruf a.
