PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 34
BAB 5 — PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN
(1) RPPLH menjadi dasar peny'usunan dan dimuat dalam
rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. jangkar (2) Pemuatal'r RPPLH ke dalam rencana pembangunan panjang dan rencana pembangunan jangka menengah dilakukan melalui pen)-Lrsunan kajian lingkungan hidup strategis.
(3) Tata cara penyusunan kajian lingkungan hidup stratcgis
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan per-undang- undangan.
(4) Selain menjadi dasar penvllsunan dokume n rencana
sebagaimana dimaksud pada a1'at (1), RPPLH digunakan sebagai acuan dalam penyusLrnan:
- RPPLH berbasis media lingkungan;
- RPPLH berbasis Ekosistem; dan
- kebijakan sekt<-rr spesifik yang berkaitan dengan aspek Periindungan dan Pengeloiaan Lingkungan Hidup.
Bagian .
SK No2545l7A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional
