PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 33
BAB 5 — PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN
(1) Rumusan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasai 32
dituangkan dalam bentuk kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(2) Kebijakan Perlindtrngan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup meliputi: penyangga a. perlindungan rvilayah vang memiliki fungsi kehidupan dan kinerja Jasa Lingkut-rgan Hidup tinggi; b^pemulihan...
SK No254516A
- pemulihan wilayah yang mengalami penurunan kualitas clan Fungsi Lingkungan Hidup;
- pemanfaatan u.i1a]'ah dan Sumber Daya Alam berdasarkan kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Da1,a Tampung Lingkungan Hidup;
- pencadangan nilal'ah 1,ang memiliki potensi Sumber Daya Alam;
<li e. pendayagunaan nilai tambah Sumber Daya AIam suatu u,'ilayah; - penerapan dekarbonisasi menuju net zero emission; dan / atau g peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim serta pengurangan risiko bencana.
(3) Kebijakan, strategi, dan program Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup disajikan berdasarkan:
- pulau/kepulauan, untuk RPPLH nasional; dan
- u,ilayah administratif provinsi, untttk RPPLH provinsi; dan
- q,ilayah administratif kabupaten/kota, untuk RPPLH kabupaten/kota.
