PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 32
BAB 5 — PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN
(1) Rumusan RPPLH seba.gaimana dimaksud clalam Pasal 31
ayal (5) hurul b meliputi:
- rencana pemanfaatau ciarr/atau pencadangan Sumber Dayer Alam;
- rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau Fungsi Lingkungan Flidupi
- rencana pengendalian, pemantauan, serta penda-v*agunaan dan pelesl.arian Sttmber Dav2 R1^-t dan
- rencana .
SK No 254515 A
PRES IDEN
16-
- rencana adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan ik1im. (21 Rencana pemanfaatan dan/atau pcncadangan Sumber Da5:a Alam sebagaimana dimaksud pada a-v-a t (1) huruf a me muat paling sedikit:
- interrsitas pengatlrran pemanfaatan dan/atau pencadangan Sumber Da1.a Alam; dan
- penyediaan lanskap dengan fungsi 1.indung.
(3) Rencana pemeiiharaan dan pcrlindungan kualitas
dan/atau Fur-rgsi Lingkungan Hidr-rp sebagaimarra se dikit: dimaksud pada a1-a t (1 ) huruf b memuat paling
- pengeloiaan u'ilallah y'ang memiliki fungsi sistem penyangga kehidupan; br. restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kuaiitas air, lahan, iaut, dan udara; dan
- restorasi, rehabilitasi, dan peningkatan kualitas Ekosisterrr, ke anekaragaman ha1'ati, dan rvilavah penl'edia Jasa Lingkungan Hiclup.
(4) Rencana pengendalian, pemantauan, serta
pendavagunaan dan pelestarian Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat paling se<1ikit:
- pola produksi dan konsumsi berkelanjutzrn; dan
- penerapan teknologi ramah lingkungan.
(5) Rencana adaptasi dan mitigasi l.erhadap perubahan iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hlrn"tf d memuat paling sedikit:
- upaya peningkatan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim clan risiko ber-rc:rna; dan
- upaya penurunan emisi gas rumah kaca.
