Pasal 30
BAB 5 — PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN
(1) Identifikasi potensi dan masalah Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkr.rngan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 hurufl a diiakukan clengan menggunakart kerangka berpikir faktor pendorong, tekanan, kondisi, dampak Lingkungan Hidup, dan responsnya.
(2) Identifikasi potensi dan masalah sebagaimana din-raksud
pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak I.ingkuugan Hidup.
(3) Hasil identifikasi potensi dan masalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk mellYusun skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam menjawab tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sampai dengan 3O (tiga puiuh) tahun.
Pasal 3 1
(1) Peny-usunan skenario Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 a5,at (3) menggunakan pendekatan antisipasi strategis scsuai (strategic foresight) atau pendekatan laiun-va dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknoiogi
(2) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
( 1), disusun Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat melalui:
- konsultasi publik; dan b.pembahasarr...
SK No 254514 A
PRESIDEN
- pembahasan dengan menteri/ kepala lembaga pemerir-rtah nonkementerian, gubernur, dan / atau bupati/u'ali kota.
(3) Konsultasi publik sebagaimana dirraksud pada avat (2)
huruf a dilakuknn dengzrn melibatkan: a . akademisi; dan/ atau
- Organisasi Lingkungan l{idup. (21 (4\ Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ai'at huruf b dilakukan dengan mempertimbangkatt:
- ke terkaitan antarinstansi pemerintah dan/ atau instansi pemerintah daerah di dalam rvilal'ah,/ daerah skenario Perlindungan rlan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- instansi pemerintah dan/atau instansi pemerintah daerah berbiltasan langsung dengan -vang rvilavah/daerah skenario Perlindungan dan Pengelolaztn Lingkungan Hidup: dan/atau
- instansi pemerintah dan / atau instansi petnerintah kell,enanElan padir sebuah dae rah llang memiiiki kawasan di daerah terscbut.
(5) Skenario Pe rlindttngan clan Pcngelolaan Lingkungan
Hidup menghasilkan: Pengelolaan a. rLlmusan visi Perlinriungan dan Lingkungan Hiclup; cian
- rumusan RPPLH.
(6) Visi sebagairnana dimaksud pada a1'at (5) huru[ a
dirumuskan berdasarkan
- ketersediaan sumber daya;:
- Daya Dukung Lingkungan Hidttp dan Daya Tampuug Lingkungzrn tlidup; dan / ata u
- disrupsi tcknologi.
