PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 35
BAB 5 — PENYUSUNAN RENCANA PERI,INDUNGAN DAN
(1) RPPLH nasional disusun dengan tahapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29. (21 Hasil penyrrsunan pada tahap identifikasi dan skenario untuk:
- identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup; dan
- skenario sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa gambaran untuk menjavr,'ab tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Tantangan, isu, kondisi, dan dampak Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi aspek:
- populasi dan ekonomi;
- tekanan pada Ekosistem dan lahan;
- Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, serta kualitas Lingkungan Hidup; dan
- risiko bencana alam dan nonalam, serta kerugian ekonomi.
(4) Skenario Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan skenario sebagaimana dimaksud dalam
