PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 13
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH EKOREGION
Ekoregior-r (1) Penlrusunan dan penetapan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I t huruf a dilakukan oleh Menteri berdasarkan hasil Inventarisasi Lingkungan . Hidup tingkat nasional dan tingkat pulau / kepulauan pada avat ( l) (2) Wilayah Ekoregion sebagaimana dimaksr,rd meliputi:
- wllayah darat: dan
- r,r.ilayah iaut.
