PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 12
BAB 2 — INVENTAR1SASI LINGKUNGAN HIDUP
(1) Gubernur dan bupati/wali kota sesr-rai dengan
keu'enanganuya melakukan inventzrrisasi Lingkungern Hidup tingkat wilal'ah Ekoregion sebagaimana dimaksud deilam Pasal 3 huruf c yang berada di dalam il'ila1'-ah administra tifnlra. (21 Inventarisasi sebagaimana dimaksucl pada ayat (i) diiaksanakan setelah Menteri menetapkan u,ila.vah Ekoregion.
(3) Tata...
SK No 254507 A
PRESIDEN
-8
(3) Tata cara pelaksanaan inventarisasi Lingkungan Hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada a1'at (2).
