PP
PERENCANAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
BAB 3 — PENETAPAN WILAYAH EKOREGION
(1) Wilayah Ekoregion darat disusun dengan menggunakan
data dan inlormasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a.
(1) (21 Penyrrsunarr sebagaimana dimaksud pada ayat
meliputi:
- deiineasi; dan i:. deskripsi.
(3) Hasil penl'usunan u.i1a)'ah Ekoregion darat dituangkan
dalam bentuk informasi geospasial.
