PP
the Organization of the
Pasal 99
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Dalam hal permohonan Hak PVT diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, kepala Kantor PVT
memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian Hak PVT kepada pemohon Hak PVT.
(2) Pemberian Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk sertifikat Hak PVT.
(3) Hak PVT yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam daftar umum PVT dan
diumumkan dalam berita resmi PVT.
