Pasal 98
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Kepala Kantor PVT memutuskan untuk memberi atau menolak permohonan Hak PVT dalam jangka waktu
paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1).
(2) Dalam hal Pemeriksaan Substantif diperlukan perpanjangan waktu lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan,
kepala Kantor PVT memutuskan memberi atau menolak permohonan Hak PVT 1 (satu) bulan setelah Pemeriksaan Substantif diselesaikan.
30 / 97
(3) Kepala Kantor PVT dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta
saran pertimbangan komisi PVT.
(4) Komisi PVT melakukan sidang untuk memberikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
Paragraf 2
Pemberian
