PP
the Organization of the
Pasal 97
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, serangan hama/penyakit, atau perubahan iklim yang mengakibatkan
rusaknya tanaman sehingga Pemeriksaan Substantif tidak dapat dilakukan, penanaman dan Pemeriksaan Substantif harus dilakukan ulang dengan biaya yang menjadi beban pemohon,
(2) Dalam hal pemohon tidak bersedia mengeluarkan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
permohonan dianggap ditarik kembali.
Bagian Kelima
Pemberian atau Penolakan Hak Perlindungan Varietas Tanaman
Paragraf 1
Umum
