PP
the Organization of the
Pasal 96
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Kantor PVT menentukan lokasi, waktu, dan pelaksanaan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 94.
(2) Kantor PVT dalam melaksanakan pemeriksaan dapat meminta bantuan ahli dan/atau fasilitas yang
diperlukan termasuk informasi dari institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
(3) Untuk pengamatan sifat tertentu, antara lain ketahanan hama dan/atau penyakit, kandungan senyawa
kimia, dan pengujian laboratorium dapat dilakukan pengujian tambahan di tempat yang berbeda.
(4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Kantor PVT dan diberitahukan
kepada pemohon.
