PP
the Organization of the
Pasal 95
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan berdasarkan panduan umum
dan panduan pelaksanaan uji yang ditetapkan kepala Kantor PVT.
(2) Kantor PVT dalam melakukan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
meminta penjelasan dan dokumen terkait.
