PP
the Organization of the
Pasal 94
BAB 3 — ### PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
(1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilakukan di fasilitas uji
Pemeriksaan Substantif milik Kantor PVT.
29 / 97
(2) Dalam hal Pemeriksaan Substantif secara teknis tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat dilakukan di luar fasilitas uji Pemeriksaan Substantif milik Kantor PVT atas persetujuan kepala
Kantor PVT.
